Selamat datang di situs kami...

Senin, 29 Maret 2010

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Senin, 29 Maret 2010

KATA PENGANTAR

Pujian dan terimakasih yang tiada terhingga kita panjatkan kepada Tuhan kita Yesus Kristus yang senantiasa menyertai dan memberkati kita semua. Tak putus-putusnya kasih-Nya yang mengalir bagaikan aliran sungai, Dia menyertai kita dalam suka maupun duka, sepatutnyalah kita bersyukur sebagaimana Firman Tuhan yang tertulis dalam Efesus 5:20 “ Ucaplah syukur senantiasa atas segala sesuatu dalam nama Tuhan kita Yesus Kristus kepada Allah dan Bapa kita “ .

Amanami / Inanami, boru dan ianakkon Pomparan Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin yang berada dalam wilayah Jakarta dan Sekitarnya, kita menyadari bahwa sejak punguan kita ini terbentuk, banyak sudah yang telah dilakukan oleh punguan melalui para pengurus dan anggota, baik dalam hal suka maupun duka. Hal tersebut adalah sebagai bukti bahwa ikatan kekerabatan di antara kita masih erat dengan di landasi cinta kasih, antara na Mardongan Tubu, Marboru maupun Marhula-hula, dan salah satu bukti nyata dari falsafah orang Batak dan menjadi Azas Punguan : “ MANAT MADONGAN TUBU, ELEK MARBORU, SOMBA MARHULA-HULA “.

Tujuan pembentukan Punguan Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin Dohot Boruna Se Jakarta dan Sekitarnya sebagaimana tercantum dalam AD Bab II Pasal 5 : “ Untuk mempersatukan turunan Ompu Patuan Sumar Sormin Dohot Boruna Se Jakarta dan Sekitarnya, agar tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dan terpupuknya rasa kasih, saling Bantu membantu dalam bentuk moral maupun material sesama anggota Punguan “ .

Sebagai Pomparan Ompu Patuan Sumar Sormin baik anak maupun boru, kita meyakini bahwa Punguan ini bukanlah untuk sesaat, tetapi harapan kita Punguan ini akan berkelanjutan kalaupun generasi berganti dari waktu ke waktu. Yang menjadi pertannyaan sekaligus menjadi tugas kepada kita semua adalah : “ Apakah Punguan ini akan bertahan, akankah semakin baik atau semakin buruk , atau akan hilangkah Punguan ini ? “ .

Secara umum, generasi muda suku Batak kurang memberikan perhatian kepada adat dan budaya Batak, bahkan dengan derasnya arus ajaran Theologi Kharismatik ( Sebahagian Gereja Kharismatik ) banyak sudah yang tidak mau lagi mengikuti bahkan mengharamkan adat istiadat bangso Batak . Tidak terkecuali generasi Muda Pomparan Ompu Patuan Sumar .

Berbagai faktor yang mengakibatkan ketidak cintaan generasi muda terhadap budaya kita yaitu :

1. Kurangnya pengetahuan orang tua akan pengertian adat dan budaya kita sehingga tidak dapat mengajarkannya kepada anak-anaknya .

2. Kurangnya pengetahuan orang tua akan Firman Tuhan, sehingga disaat anak-anak kita menerima ajaran dari orang yang tidak mengerti akan budaya kita mereka akan menerimannya sebagai suatu kebenaran yang hakiki .

3. Kurangnya buku-buku yang membahas tentang adat batak menurut pandangan Alkitab.

4. Adannya anggapan bahwa pelaksanaan Adat Batak memerlukan biaya yang sangat besar.

5. Pelaksanaan Adat Batak sangat bertele-tele dan menghabiskan waktu dan biaya .

Dan masih banyak lagi faktor- faktor yang mengakibatkan ketidak cintaan generasi muda Bangso Batak, namun secara umum inilah yang perlu kita cari jalan keluar agar budaya Batak jangan sampai hilang .

Sebagai Pomparan Ompu Patuan Sumar Siregar Sormin, kita mempunyai kewajiban untuk melestarikan Adat maupun Budaya kita serta mewariskannya kepada anak-anak kita sebagai salah satu ciri dan kekayaan Bangso Batak.

Pada kenyataannya sudah cukup banyak buku-buku yang ditulis oleh para penulis Batak baik dari sisi budayannya maupun dari sisi Iman Kepercayaan ( Alkitab ), namum karena kurangnya sosialisasinya maupun karena harga yang cukup mahal sehingga sebahagian besar bangso batak tidak dapat memilikinya.

Untuk itulah Punguan sangat mengharapkan kepada kita semua terutama yang mempunyai kesanggupan untuk menuliskan tentang budaya / Adat istiadat kita, agar mau meluangkan waktu untuk menuliskan buah pemikirannya sambil kita berusaha melakukan berbagai hal supaya yang menjadi harapan kita bersama tercapai adannya .

Adat atau Budaya Bangso Batak tidaklah statis tetapi dia dinamis dan tidak tabu dalam menerima perubahan-perubahan yang mengarah kepada kebaikan, tetapi bukan berarti kita harus menggatikan Adat dan Budaya kita dengan adat dan budaya bangsa lain.

Salah satu contoh nyata dalam kehidupan Bangso Batak sekarang ini pada pelaksanaan Pesta Perkawinan: “ Resepsi “ , adalah budaya luar yang di adopsi yang sebahagian beranggapan bahwa ini adalah budaya yang sesuai dengan Firman Tuhan. Kita lupa bahwa dalam Alkitab dituliskan tentang Tuhan Yesus yang mengikuti pelaksanaan Adat Perkawinan Jahudi, dimana Dia melakukan tanda mujizat pertama “ Merobah Air menjadi Anggur “ yang menjadi kebiasaan pelaksanaan Adat bangsa Israel – Perkawinan di Kana . ( Baca Yohanes 2 : 1 – 11 ).

Manusia memerlukan perobahan, dan kita Bangso Batak juga memerlukan perobahan yang mengarah kepada kebaikan, namun berobah bukan berarti meniadakan, mari kita berobah berlandaskan Firman Tuhan sebagaimana tertulis dalam Roma 12 : 2 dan Ulangan 4 : 6.

Sebagai salah satu cara yang dianggap pengurus cukup mampu menumbuhkan kecintaan generasi Muda kepada Punguan adalah dengan memberikan “ BUKU PARSAORAN “ Punguan kepada setiap Anak yang mangoli atau Boru namarhamulian dari Anggota Punguan, disamping kewajiban Punguan sebagaimana tercantum dalam AD/ART Punguan .

Harapan kita semua, kirannya “ BUKU PARSAORAN “ ini mempererat tali persaudaraan diantara semua Pomparan Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin Dohot Boruna yang ada di Jakarta dan Sekitarnya.

Tuhan memberkati kita semua !

AMPAPAGA DOLOK TU AMPAPAGA TORUAN

BA HITA DO MARSOGOT, LAOS HITA DO HADUAN

MASIAMIN-AMINAN SONGON LAMPAK NI GAOL

MASITUNGKOL-TUNGKOLAN SONGOT SUHAT DI ROBEAN

MASILEANAN ROHA SONGON PANGGARGAJI

MASIURUPAN SONGON PANGULA DI BALIAN

Horas ma di hita luhutna !

Penyusun / Namangkobasi

M. Dapot Hamonangan Sormin( A. Martha )



PUNGUAN POMPARAN

OMPU PATUAN SUMAR SIREGAR SILO SORMIN DOHOT BORUNA

SE – JAKARTA DAN SEKIRANYA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAMUHAI – PEMBUKAAN

Molo do marningot hita di bilang-bilang ni torop ni Pinompar ni Ompunta DATU NASUMAR ( PATUAN SUMAR ), nungnga tung mansai torop ala di pasu-pasu Tuhanta dihagabeon. Marserak do sude di luat-luat na adong di Negaranta on jala sampe do tu luar Negeri. Dang be masibotoan jala masitandaan.

Di tano parserahan Jakarta Dohot Sekitarna, torop do hita Anak Dohot Boru Pinompar ni Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin, ra jot-jot do hita pajumpang alai dang masisisean ala na so masitandaan.

Adong do hata na mandok : “ Dang tubu holong molo so masitandaan “ ( Jika tidak kenal maka tidak saying ), ala na masitandaan do hita gabe tubu ma holong di bagasan roha.

Di porlu ni holong na Mardongan Tubu, Marhula dohot Marboru, di pikkiri angka natua-tuanta na parjolo di Jakarta on ma laho patupahon sada Punguan asa adong songon wadah di Pinompar ni Ompunta Patuan Sumar laho masitandaan dohot masiurupan, di patupa nasida ma “ PUNGUAN POMPARAN OMPU PATUAN SUMAR SIREGAR SILO SORMIN DOHOT BORUNA “ na manghamham Wilayah Jakarta Dohot Sekitarna .

Nungnga be jong-jong Punguan i, jala nungnga be mardalan dohot denggan. Molo tung adong pe angka na hurang lobi di pangulaon ni Punguan i, na boi do i si patureonta tu joloan ni ari on asal ma hita tong-tong marningot di hata ni ompunta si jolo-jolo tubu na mandok :

1. PANTUN HANGOLUAN TOIS HAMAGOAN

2. TAMPAKNA DO TAJOMNA, RIM NI TAHI DO GOGONA

3. MASIAMIN-AMINAN SONGON LAMPAK NI GAOL, MASI TUNGKOL-TUNGKOLAN SONGON SUHAT DI ROBEAN.

4. MANGARANAP TU JOLO MANAILI TU PUDI

5. MANAT MARDONGAN TUBU, SOMBA MAR HULA-HULA, ELEK MAR BORU .



Jala lumobi sian i, songon halak si ihuthon Kristus hita, didok di hata ni Tuhanta :

Galatia 5:14 :

Ai hagogok ni saluhut patik do hata na sandok on:” Haholongi donganmi songon dirim! “

Sebab seluruh hukum Taurat tercakup dalam satu firman ini, yaitu: "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!"

Filipi 2 : 2 – 5

2: Gohi hamu ma halalas ni rohangkon: Sada ma parrohahon hamu; sada ma haholonganmuna; saroha, sapingkiran ma hamu!

Karena itu sempurnakanlah sukacitaku dengan ini: hendaklah kamu sehati sepikir, dalam satu kasih, satu jiwa, satu tujuan,

3: Unang ma mardingkandingkan manang marhasangapon na rumar; alai sian toruk ni rohamuna be ma rajumi hamu donganmuna sumurung sian dirimuna!

Dengan tidak mencari kepentingan sendiri atau puji-pujian yang sia-sia. Sebaliknya hendaklah dengan rendah hati yang seorang menganggap yang lain lebih utama dari pada dirinya sendiri;

4: Unang ma na ringkot di hamu be matahon hamu, dohot ma na di dongan!

Dan janganlah tiap-tiap orang hanya memperhatikan kepentingannya sendiri, tetapi kepentingan orang lain juga.

5: Songon parrohaon ni Kristus Jesus ma parrohaonmuna!

Hendaklah kamu dalam hidupmu bersama, menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus.

Songon na mangatur / landasan parngoluon ni Punguanta ta patupa do Anggaran Dasar ( AD ) dohot Anggaran Rumah Tangga ( ART ), asa tangkas Punguan i patuduhon ulaon na renta jala marparsaoran di holong ni roha na sian Debata jala asa gabe si sada pangkilalaan hita di angka las ni roha nang di angka habot ni roha, tangkas muse ma hita : “ Si Sada Anak, si Sada Boru “ di hita na mardongan tubu Pomparan ni Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin .

Dinamis do AD / ART ta on, na boi do bahenonta revisi manang angka perbaikan tu joloan ni ari , tarida doi di angka ari-ari naung salpu, di tingki Kepengurusan na ni uluhon ni Amanta St. E.S. Sormin,SH(+) / Br. Lubis ( Op. Ni si Viade ) di Tahun 1994 nungnga be di patupa AD dohot ART, alai ala adong angka haporluan di revisi ma di kepengurusan ni Amanta St. T. Sormin,SH / Br. Sitinjak (+) ( Op. DinaDumasi ).

Songonima nang di tingki saonnari on, ala mamereng do Pengurus di tuntutan ni angka nanaeng si ulaon ni Punguan i, marhite rapot godang ni Pengurus, Dewan Penasehat, Dewan Adat dohot Perwakilan Anggota mar-Ompu-ompu di bahen ma muse revisi manang perbaikan dohot penambahan ni AD / ART ta on .

Ta jaha be ma AD / ART ta on, asa ta boto, ta antusi, jala ta dalanton dia do kewajiban dohot hak ta sebagai anggota ni punguanta .

Tuhanta ma na mangaramoti jala ma masu-masu hita luhutna .

EME SI TAMBA TUA PARLINGGOMAN NI DEKKE NA MOKMOK

AMANTA DEBATA DO SILEHON TUA DOHOT ANGKA PASU-PASU

HORASMA POMPARAN NI OMPU PATUAN SUMAR DOHOT BORUNA DI PAROROT !


ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1 : Punguan ini Bernama :

PUNGUAN POMPARAN OMPU PATUAN SUMAR SIREGAR SILO SORMIN DOHOT BORUNA SE – JAKARTA DAN SEKITARNYA ( PPOPS&B )

Pasal 2 : Punguan ini berkedudukan di :

WILAYAH DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA

Pasal 3 : Waktu

Punguan ini di dirikan untuk masa waktu yang tidak di tentukan laman-nya.
BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4 : Azas

Punguan ini berzaskan Pancasila dan Kekeluargaan sebagaimana layaknya kebiasaan dan tatakrama pergaulan masyarakat BATAK yang tersirat dalam FILSAFAT DALIHAN NATOLU.

Pasal 5 : Tujuan

Untuk mempersatukan turunan ( Pomparan ) Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin Dohot Boruna se DKI Jakarta dan Sekitarnya, agar tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dan terpupuknya rasa kasih, saling Bantu membantu dalam bentuk moral maupun material sesame anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 6 : Anggota Punguan adalah Seluruh Keturunan Ompu Patuan Sumar Siregar Silo Sormin dohot Boru dan Bere yang mendaftarkan diri yang bertempat tinggal di wilayah punguan Hal-hal yang berkenan dengan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

KEPENGURUSAN/ PEMILIHAN PENGURUS/

TUGAS DAN MASA BAKTI

Pasal 7 : Badan Pengurus

Badan Pengurus terdiri dari :

A. Badan Pengurus Harian :

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris

4. Bendahara

5. Ketua Bidang

B. Dewan Penasehat

1. Ketua

2. Anggota

C. Dewan Adat

1. Ketua

2. Anggota

D. Komisaris Wilayah ( Sesuai Kebutuhan )

E. Koordinator Mar- Ompu-Ompu.

Pasal 8 : Tata cara Pemilihan Pengurus

1. Dalam rapat besar Punguan yang di wakili mar-Ompu-Ompu, memilih Ketua Badan Pengurus Harian secara Musyawarah dan Mufakat ( Formatur tunggal ).

2. Ketua terpilih memilih dan menentukan :

a. Jajaran Badan Pengurus Harian sesuai program dan kebutuhan Punguan.

b. Dewan Penasehat Punguan

c. Dewan Adat Punguan

d. Komisaris Wilayah

e. Koordinator Mar-Ompu-Ompu

Pasal 9 : Tugas

1. Badan Pengurus Harian ( BPH ) bertugas sebagai pengemban tugas Punguan baik kedalam maupun keluar Punguan.

2. Badan Pengurus Harian ( BPH ) mengkoordinir segala kegiatan Punguan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Dewan Penasehat bertugas untuk memberikan nasehat dan saran kepada Badan Pengurus Harian (BPH) baik di minta maupun tidak.

4. Dewan Penasehat bertugas memimpin pemilihan Katua Badan Pengurus Harian (BPH) bila mana masa bakti kepengurusan telah berakhir.

5. Dewan Adat bertugas untuk membuat Pedoman Paradaton dan memberikan Sumbang Saran dalam Pelaksanaan Adat di lingkungan Punguan.

6. Dewan Adat bertugas untuk membina dan melatih keder-kader muda ( generasi muda ) anggota Punguan dalam hal pelaksanaan tata cara Adat Batak secara kontiniu dan berkesinambungan.
Pasal 10 : Masa Bakti

Masa Bakti Kepengurusan di tetapkan selama 5 ( Lima ) Tahun dan Pengurus yang masa baktinnya telah berakhir dapat di pilih kembali.
BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11 : Hak

1. Setiap Anggota Punguan mempunnyai hak dan kewajiban yang sama.

2. Setiap Anggota berhak memilih dan di pilih menjadi Pengurus Punguan.

3. Setiap Anggota berhak memberi usul dan saran kepada Bapan Pengurus .

4. Setiap Anggota berhak menerima bantuan; baik berupa saran maupun material dari Punguan sebagaimana di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 : Kewajiban

1. Setiap Anggota Punguan Wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus selama tidak bertentangan dengan AD/ART Punguan.

2. Setiap Anggota Wajib mengikuti Kegiatan-kegiatan Punguan sebagaimana di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Setiap Anggota Wajib Membayar Iuran Anggota dan Ketentuan-ketentuan lain yang di tetapkan oleh BPH.

4. Jumlah Iuran Anggota dan Tata Cara Pemungutan Iuran di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI

HARTA DAN KEUANGAN

Pasal 13 : 1. Harta dan Keuangan bersumber dari :

a. Iuran Anggota

b. Sumbangan Sukarela dari Anggota atau simpatisan yang tidak mengikat.

c. Hasil Pesta berupa Lelang dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan hukum, kebiasaan dan susila.

2. Besarnya Iuran Anggota di tetapkan dalam ART

3. Keuangan Punguan di pegang oleh Bendahara dan dikelola secara bersama-sama dengan Ketua I ( Bidang Usaha dan Kegiatan ) .

4. Badan Pengurus Harian melalui Bendahara membuat laporan keuangan satu kali dalam satu tahun dan di akhiri bila masa kepengurusan telah berakhir.
BAB VII

RAPAT PUNGUAN
Pasal 14
1. Rapat Umum Anggota merupakan Rapat Tertinggi Punguan

2. Rapat Pengurus yang melaksanakan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus Harian dapat mengadakan rapat untuk mengambil keputusan yang sangat mendesak yang tidak bertentangan dengan AD / ART dan keputusan tersebut harus di pertanggung jawababkan kepada anggota Punguan, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan dalam rapat anggota.

4. Dalam mengambil keputusan dalam rapat, mengutamakan Musyawarah dan mufakat. Pengambilan suara terbanyak (voting) di lakukan apabila sangat terpaksa.

BAB VIII

PEMBUBARAN PUNGUAN
Pasal 15
Punguan dapat di bubarkan apa bila :

1. Di kehendaki minimal 2/3 dari jumlah anggota Punguan

2. Karena keadaan memaksa

Pasal 16 : Apabila Punguan Bubar, harta kekayaan dan keuangan Punguan ditentukan kemudian dalam musyawarah dan mufakat dalam rapat Anggota.
BAB IX

PENUTUP

Pasal 17 : 1. Anggaran Dasar ini dapat di revisi bilamana ketentuan – ketentuan di dalamnya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Punguan melalui rapat Anggota.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Anggaran Dasar ini di revisi dan di perbaharui dari Anggaran Dasar Revisi Tahun 2004.

5. Anggaran Dasar ini di Tetapkan dan Berlaku sejak di Revisi dan Diperbaharui .

Di Tetapkan dan di Perbaharui

Di Jakarta, Tanggal 21 Agustus 2006

Di salin kembali Tgl. 29 Mei 2009 By.MDH Sormin ( A. Martha )



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

ANGGOTA PUNGUAN

Pasal 1 : Yang menjadi Anggota Punguan adalah :

a. Terdaftar dan mendaftarkan diri sebagai Anggota

b. Sudah berkeluarga ( Anak dari keluarga adalah tanggungan keluarga )

c. Bagi yang belum berkeluarga, yang orang tuannya berada di luar wilayah Punguan, menyatakan diri sebagai anggota yang berdiri sendiri atau memilih menjadi tanggungan dari salah satu keluarga anggota Punguan.

Pasal 2 : Berhenti sebagai Anggota Punguan apabila :

a. Meninggal dunia

b. Menyatakan diri dengan nyata keluar dari Punguan

c. Pindah dari Wilayah Punguan

d. Di berhentikan dengan keadaan terpaksa karena melanggar susila dan aturan Adat Batak dan norma-norma Kekristenan.

Pasal 3 : Setiap Anggota ( Keluarga ) Punguan wajib membayar Iuran sebesar Rp.3.000 ( Tiga ribu rupiah ) per bulan .
BAB II

PENGURUS

Pasal 4 : Susunan Pengurus terdiri dari :

I. BADAN PENGURUS HARIAN ( BPH )

1. Ketua Umum

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris Umum

4. Sekretaris I

5. Sekretaris II

6. Sekretaris Bidang Adat

7. Bendahara Umum

8. Bendahara I

9. Bendahara II

10. Ketua I : Bidang Usaha dan Keuangan )

11. Ketua II : Bidang Organisasi

12. Ketua III : Bidang Sosial dan Kerohanian

13. Ketua IV : Bidang Pembinaan Generasi Muda/Naposo

II. DEWAN PENASEHAT

a. Ketua

b. Anggota

III. DEWAN ADAT

a. Ketua

b. Anggota

IV. KOMISARIS WILAYAH

a. Wilayah Jakarta Timur

b. Wilayah Jakarta Utara

c. Wilayah Jakarta Barat

d. Wilayah Jakarta Pusat

e. Wilayah Jakarta Selatan

f. Wilayah Tangerang

g. Wilayah Depok dan Bogor

h. Wilayah Bekasi

V. KOORDINATOR MAR OMPU-OMPU

Pasal 5 : Pengurus berhak melakukan kegiatan untuk kepentingan Punguan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN

PELAKSANAAN HAK

Pasal 6 : Apabila Anggota Punguan meninggal :

1. Pengurus beserta Anggota wajib hadir di rumah duka, mengikuti acara-acara yang berhubungan dengan itu serta mengikuti acara pemakaman sampai selesai.

2. Punguan ( Pengurus ) mengumpulkan bantuan suka rela dari Anggota bilamana yang meninggal dunia adalah :

a. Anak – anak

b. Naposo

c. Orang tua ( Mate Makkar, Ulaon Sari Matua )

(Yang tidak di pungut sumbangan suka rela adalah bila mana ulaon Adat yang meninggal adalah Ulaon SAOR MATUA , di luar Ulaon tersebut di kumpulkan sumbangan suka rela).

3. Punguan ( Pengurus & Anggota ) mengadakan Penghiburan dengan membawa komsumsi ( Mangan indahan si paet-paet ) yang biayannya di ambil dari sumbangan suka rela sebesar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).

5. Pada saat Acara Penghiburan, Punguan menyerahkan bantuan ( tanda turut berduka cita ) dari kas Punguan sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) serta menyerahkan sumbangan suka rela yang telah di kumpulkan.

Pasal 7 : Apabila Orang Tua Anggota Punguan meninggal ( Bapak/ Ibu/ Mertua ) di bona Pasogit, Punguan akan mengadakan kunjungan Penghiburan serta memberikan bantuan duka cita sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan teknis pelaksanaannya melalui koordinasi Pengurus Wilayah dan Komisaris Mar Ompu-Ompu.

Pasal 8 : Apabila Anggota Punguan sakit ( di rawat di rumah sakit menimal 3 hari ) atau sakit di rumah ( Kriteria di tentukan oleh Pengrus ), Pengurus membesuk yang sakit dengan membawa buah tangan berupa uang sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).

Pasal 9 : Apabila Anggota Punguan mendapat musibah, Pengurus akan mengusahakan bantuan suka rela dari Anggota. ( Kriteria dari musibah di tentukan oleh Pengurus ) .
Pasal 10 : Dalam Hal Perkawinan

Apabila Anak laki-laki dari Pihak Siregar Sormin menikah, maka Punguan akan memberikan Tumpak sebesar Rp.150.000 (seratus Lima Puluh ribu rupiah), dan bila Boru atau Anak / Boru dari Pihak Boru Patuan Sumar Siregar Sormin menikah, maka Punguan akan memberikan Ulos ( di Bordir ) yang nilainya sebesar Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh ribu rupiah ). Dalam hal ini bilamana harga ulos dan bordiran naik akan di adakan penyesuaian harga dan penyesuaian tersebut akan di samakan dengan tumpak kepada anak laki-laki Pomparan Ompu Patuan Sumar Siregar Sormin yang menikah.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN

Pasal 11 : 1. Anggota memberikan Iuran kepada Koordinator mar Ompu-ompu.

2. Koordinator mar ompu-ompu menyetorkan Iuran tersebut kepada Bendahara atau menyetor langsung ke rekening Punguan.

3. Setiap kejadian Suka maupun Duka, Anggota Punguan wajib memberitahukannya kepada Pengurus Punguan melalui Koordinator mar ompu-ompu atau Komisaris Wilayah.

4. Koordinator mar ompu-ompu atau Komisaris Wilayah melaporkannya kepada Sekretaris / Wakil Sekretaris Punguan.
BAB IV

PELAKSANAAN ADAT

Pasal 12 : 1. Punguan akan berperan serta dalam pelaksanaan Adat (baik suka maupun duka ) bilamana Hasuhuton Bolon menyerahkan pelaksanaan Adat tersebut kepada Punguan melalui Pengurus / Dewan Adat ( AD / ART berjalan ).

2. Pengurus / Dewan Adat menunjuk Anggota Punguan yang akan bertugas dalam pelaksanaan Adat tersebut.

3. Dewan Adat menyusun satu Rumusan ( Ruhut-ruhut ) Paradaton yang akan menjadi Pedoman bagi semua Anggota Punguan

5. Bilamana Hasuhuton Bolon menyerahkan Ulaon Adat keluar Punguan, maka Punguan tidak mempunyai kewajiban dan seluruh Anggota Punguan hanyalah sebagai undangan biasa.
BAB V

TAMBAHAN

Pasal 13 : Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di lakukan dalam Rapat Anggota.

Pasal 14 : Dalam hal keadaan Keuangan Punguan Devisit, maka melalui Rapat Pengurus dapat di putuskan untuk memungut sumbangan suka rela dari Anggota Punguan.

Pasal 15 : Partangiangan Bona Taon di lakukan sekurang – kurangnya sekali dalam tiga (3) Tahun.

Pasal 16 : Partangiangan Bona Taon dan Arisan ( satu kali sebulan ) adalah wadah dan forum resmi untuk membahas masalah yang terjadi pada Punguan dan menetapkan kebijakan Punguan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 17 : Segala sesuatu yang belum di tetapkan dalam AD dan ART ini akan di bahas dan di tetapkan dalam Rapat Anggota

Pasal 18 : Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di Perbaharui dan di Tetapkan.

Di Tetapkan dan Di Perbaharui

Di Jakarta pada Tanggal 21 Agustus 2006

Di salin kembali Tgl. 29 Mei 2009 By.MDH Sormin ( A. Martha )


Related Posts :

3 komentar:

jarumpoker mengatakan...

makasih gan infonya dan semoga bermanfaat

istanaimpian1 mengatakan...

ok bos infonya dan sangat menarik

togelmarket2 mengatakan...

terimakasih sob buat infonya dan salam kenal

Posting Komentar

 

Pengikut

free counters
Copyright © 2009 Situs Resmi Ompu Patuan Sumar Sormin Sejabotabek
Designed by Azmi and Powerd by co.cc